Komisi XI Perluas Kewenangan BSBI
Komisi XI DPR RI sepakat untuk lebih memberdayakan Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI). Keberadaan pegawas bank sentral yang merupakan amanat UU no.3/2004 tentang BI ini dinilai belum optimal.
"Kita menyepakati untuk memperluas tugas dan kewenangan BSBI yang akan kita lakukan nanti bersamaan dengan perubahan UU BI," kata Ketua Komisi XI, Fadel Muhammad usai memimpin rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/15).
Dalam pertemuan itu sejumlah anggota dewan juga meminta agar BSBI yang beranggotakan pakar ekonomi dapat memberikan masukan tidak hanya seputar persoalan BI tetapi diperluas pada isu dan kajian ekonomi penting lainnya.
"Komisi XI juga meminta agar laporan BSBI lebih informatif dan dilengkapi dengan usulan corrective action berkaitan dengan kinerja Bank Indonesia," lanjut politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Ketika ditanya tentang kapan pelaksanaan revisi UU BI tersebut, Fadel menjelaskan akan sesuai aturan perundang-undangan yang nantinya bermuara pada Program Legislasi Nasional. Sejauh ini sejumlah aspirasi perlunya amandemen telah disampaikan kepada komisi keuangan ini termasuk dari BSBI.
Pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2014-2015 ini Komisi XI akan mengefektifkan pertemuan dengan seluruh mitra kerja. Minggu depan telah dijadwalkan pertemuan dengan Lembaga Penjamin Simpanan dan sejumlah pakar ekonomi untuk menghimpun masukan tentang postur APBN Perubahan yang ideal. (iky)/foto:iwan armanias/parle/iw.